animasi bergerak gif
IN YOUR EYES: MAKALAH KELOMPOK PENDIDIKAN PANCASILA

Rabu, 10 Desember 2014

MAKALAH KELOMPOK PENDIDIKAN PANCASILA

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebuah bangsa dikatakan maju apabila telah berhasil melaksanakan pembangunan. Faktor penentu yang menjamin keberhasilan pembangunan adalah sumberdaya manusia yang ada di sistem pemerintahan. Indonesia merupakan negara terkaya di Asia dilihat dari kekayaan sumberdaya alamnya. Tetapi hal ini tidak sebanding dengan sumberdaya manusianya.
Tindakan korupsi merajalela di semua lini pemerintahan. Hal ini disebabkan karena rendahnya kualitas sumberdaya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan dan intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.
Korupsi di Indonesia sudah merupakan penyakit sosial yang sangat berbahaya yang dapat mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Pendapat bahwa korupsi telah menjadi suatu penyakit yang sangat parah banyak dikemukakan oleh pakar politik serta para tokoh masyarakat baik melalui media massa maupun pada forum-forum lainnya. Diantaranya, dikatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah menjadi penyakit yang sulit disembuhkan. Pendapat lainnya mengatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah menjadi sistem yang menyatu dengan penyelenggaraan pemerintahan negara.
Lembaga-lembaga pemberantasan korupsi sudah dibentuk mulai dari lembaga pemerintahan seperti KPK sampai lembaga swadaya masyarakat seperti ICW. Tetapi tindakan korupsi tetap saja terjadi. Memberatas korupsi tentu memerlukan waktu yang tidak sedikit mengingat budaya korupsi sudah mengakar dikalangan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, kami mencoba mengajukan gagasan mengenai cara untuk menanggulangi dan menghindari tindak pidana korupsi khususnya gratifikasi.

1.2 Tujuan
·      Mengetahui pengertian korupsi dalam bentuk gratifikasi
·      Mengetahui dampak dari korupsi
·      Mengetahui langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi khususnya gratifikasi

1.3 Pembatasan Masalah
Untuk membatasi permasalahan yang akan dibahas pada makalah ini makamakalah ini membatasi upaya penanggulangan korupsi secara umum dan korupsi khususnya dalam bentuk gratifikasi, karena mengingat banyaknya macam bentuk-bentuk pelanggaran korupsi di Indonesia.


















BAB II PERMASALAHAN
2.1 Permasalahan Umum
Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio dari kata kerja corrumpere, yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok, orang yang dirusak, dipikat, atau disuap. Korupsi adalah kebusukan, kebejatan, keburukan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian.
Korupsi merupakan salah satu dari sekian banyak tantangan besar yang kita hadapi di zaman kita ini. Sebuah tantangan yang harus dan dapat dihadapi. Tidak ada jalan pintas, dan tidak ada jawaban mudah. Korupsi, sampai tingkat tertentu, akan selalu bersama kita. Menjelang memasuki milenium baru, kita sadar bahwa korupsi, sampai batas-batas tertentu, tidak saja mengancam lingkungan hidup, hak asasi manusia, lembaga-lembaga demokrasi dan hak-hak dasar dan kemerdekaan, tetapi juga menghambat pembangunan dan memperparah kemiskinan jutaan orang di seluruh dunia. Jika dibiarkan terus menjangkiti dan menciptakan pemerintah yang irasional, pemerintah yang didorong oleh keserakahan, bukan oleh tekad memenuhi kebutuhan rakyat, dan yang mengacaukan pembangunan di sektor swasta, maka korupsi akan menjauhkan kita bahkan dari kebutuhan manusia yang paling mendasar yaitu harapan. Korupsi dapat terjadi bila ada peluang dan keinginan dalam waktu bersamaan.
Perbuatan korupsi menyangkut :
1.    Sesuatu yang bersifat amoral.
2.    Sifat dan keadaan yang busuk.
3.    Menyangkut jabatan instansi atau aparator pemerintah.
4.    Penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian.
5.    Menyangkut faktor ekonomi, politik, dan penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan dibawah kekuasaan jabatan.
Bentuk-bentuk korupsi yang umum dikenal :
1.    Berkhianat, subversi, transaksi luar negeri ilegal, penyelundupan.
2.    Menggelapkan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri.
3.    Menggunakan uang yang tidak tepat, memalsukan dokumendan menggelapkan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, menyalahgunakan dana.
4.    Menyalahgunakan wewenang, intimidasi, menyiksa, penganiayaan, memberi ampun, dan grasi tidak pada tempatnya.
5.    Mengabaikan keadilan, melanggar hukum, memberikan kesaksian palsu, menahan secara tidak sah, menjebak.
6.    Penyuapan dan penyogokan, memeras, mengutip pungutan, meminta komisi.
7.    Menjegal pemilihan umum, memalsu kartu suara, membagi-bagi wilayah pemilihan umum agar bisa unggul.
8.    Menggunakan informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi.
9.    Menjualbarang milik pemerintah tanpa izin, dan surat izin pemerintah.
10. Manipulasi peraturan, pembelian barang persediaan, kontrak, dan pinjaman uang.
11. Menghindari pajak, meraih laba berlebihan.
12. Menjual pengaruh, menawarkan jasa perantara, konflik kepentingan.
13. Menerima hadiah, uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya (gratifikasi).
14. Menyalahgunakan stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan, dan hak istimewa jabatan.
Ada dua faktor penyebab korupsi :
1.    Faktor internal
Tindakan korupsi dilatarbelakangi secara internal biasanya berawal dari pandangan tentang kekayaan yang salah persepsi. Kekayaan yang diartikan sebagai segala-galanya menimbulkan sikap materialistis dan konsumtif. Selain itu, sistem pemerintahan dan politik yang terbangun dalam diri seseorang masih banyak mengagung-agungkan materi maka segala tindakan yang berhubungan dengan permainan uang dan korupsi pun akan terus berlangsung.
2.    Faktor Eksternal
Faktor ini juga melatarbelakangi tindakan korupsi di antaranya adalah kurangnya sosok teladan dan pemimpin elit bangsa Indonesia. Selain itu, lemahnya penegakan hukum serta kurangnya komitmen dan konsistensi peraturan perundangan pun menjadi salah satu penyebab eksternal terjadinya pelaku korupsi yang kini merajalela.
2.2 Permasalahan Khusus
Salah satu tindakan korupsi adalah gratifikasi. Gratifikasi adalah kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat yaitu pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Hal ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di kemudian hari. Potensi korupsi inilah yang berusaha dicegah oleh peraturan Undang-Undang. Oleh karena itu, berapapun nilai hadiah yang diterima penyelenggara negara atau pegawai negeri, bila pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut segera melapor ke KPK untuk dianalisa lebih lanjut.
Contoh kasus yang terjadi di Indonesia adalah kasus yang menyangkut Mahfud MD yang mendapat penghargaan berupa plakat berlapis 66 gram emas saat peringatan berdirinya 60 tahun UII dan mendapat penghargaan dari sebuah media cetak ibu kota berupa uang Rp 20 juta. Walaupun Mahfud banyak menerima penghargaan dari berbagai pihak namun penghargaan itu hanya berupa trofi, penghargaan man of the year, people of the year.
Namun dia melaporkan terhadap KPK karena penghargaan tersebut merupakan tindakan gratifikasi sesuai Pengertian gratifikasi yang terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa:
“Yang dimaksud dengan ”gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”.



















BAB III PEMBAHASAN
3.1 Pendekatan Pembahasan Masalah
Pengertian gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, bahwa : "Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diteria di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."
Apabila dicermati penjelasan pasal 12B ayat (1) tersebut, kalimat yang termasuk definisi gratifikasi adalah sebatas kalimat : pemberian dalam arti luas, sedangkan kalimat setelah itu merupakan bentuk-bentuk gratifikasi. Dari penjelasan pasal 12B Ayat (1) juga dapat dilihat bahwa pengertian gratifikasi mempunya makna yang netral, artinya tidak terdapat makna tercela atau negatif. Apabila penjelasan ini dihubungkan dengan rumusan padal 12B dapat dipahami bahwa tidak semua gratifikasi itu bertentangan dengan hukum, melainkan hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria pada unsur 12B saja.
Jika dilihat dari rumusan di atas, maka dapat ditacrik kesimpulan bahwa gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap khususnya pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya. 
3.2 Uraian Terhadap Pembahasan
Di Indonesia. korupsi cenderung terjadi secara tertutup dan walaupun terbuka selalu ada upaya untuk menutupinya. Pandangan lain mengenai penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Ketika doronganuntuk menjadi kaya tidak mampu ditahan sementara akses ke arah kekayaan bisa diperoleh melalui caraberkorupsi, maka jadilah seseorang akan melakukan korupsi. Dengan demikian, jika menggunakan sudutpandang penyebab korupsi seperti ini, maka salah satu penyebab korupsi adalah cara pandang terhadapkekayaan. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan menyebabkan cara yang salah dalammengakses kekayaan (Arifin, 2009).
Faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi ada yang bersifat aktual dan potensial . Dalam hal ini sangat terkait dengan kondisi-kondisi yang kondusif bagi terjadinya korupsi seperti kondisi yang terjadi di Indonesia saat ini yaitu kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan pemerintah, kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran yang besar dalam berpolitik, proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar, lemahnya ketertiban hukum, masyarakat yang cuek, tidak kritis, dan cenderung mudah dibohongi serta ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah segala praktik korupsi.
Hal yang patut diwaspadai adalah korupsi memiliki berbagai efek penghancuran yang hebat (an enermous destruction effects) terhadap berbagai sisi kehidupan bangsa dan negara, khususnya dalam sisi ekonomi sebagai pendorong utama kesejahteraan masyarakat. Darwan menerangkan hubungan antara korupsi dan ekonomi. Menurutnya korupsi memiliki korelasi negatif dengan tingkat investasi, pertumbuhan ekonomi, dan dengan pengeluaran pemerintah untuk program sosial dan kesejahteraan (Darwan, 2002).
Berbagai macam permasalahan ekonomi lain akan muncul secara alamiah apabila korupsi sudah merajalela. Meningkatnya korupsi berakibat pada meningkatnya biaya barang dan jasa, yang kemudian bisa melonjakkan utang negara. Pada keadaan ini, inefisiensi terjadi, yaitu ketika pemerintah mengeluarkan lebih banyak kebijakan namun disertai dengan maraknya praktek korupsi, bukannya memberikan nilai positif misalnya perbaikan kondisi yang semakin tertata, namun justru memberikan negativevalue added bagi perekonomian Indonesia . Misalnya, dana APBN yang dianggarkan untuk pembangunan justru dialokasikan untuk birokrasi yang ujung-ujungnya masuk ke kantong pribadi pejabat.
Rusaknya jalan-jalan, ambruknya jembatan, subsidi benih berkualitas buruk, beras murah yang tidak layak makan, tabung gas yang meledak, bahan bakar yang merusak kendaraan masyarakat, ambruknya bangunan sekolah, merupakan serangkaian potret nyata dalam masyarakat Indonesia sebagai akibat korupsi.
Mengingat besarnya dampak korupsi yang sangat merugikan bangsa dan segenap Warga Negara Indonesia, maka tidak salah bila menganggap korupsi sebagai musuh bersama (common enemy) yang harus diperangi dengan sungguh-sungguh. Sebenarnya berbagai upaya pemberantasan korupsi pun sudah dilakukan sejak tahun-tahun awal setelah kemerdekaan. Dimulai dari Tim Pemberantasan Korupsi pada tahun 1967 sampai dengan pendirian KPK pada tahun 2003. Namun upaya pemberantasan korupsi khususnya gratifikasi tidak akan pernah berhasil tanpa melibatkan peran serta seluruh lapisan masyarakat.
3.3 Alternatif Konsepsi yang Diajukan
Mencegah korupsi tidaklah begitu sulit kalau kita secara sadar untuk menempatkan kepentingan umum (kepentingan rakyat banyak) di atas kepentingan pribadi atau golongan. Ini perlu ditekankan sebab betapa pun sempurnanya peraturan, kalau niat untuk melakukan korupsi tetap ada di hati para pihak yang ingin korup, korupsi tetap akan terjadi karena faktor mental itulah yang sangat menentukan.Penuntutan pidana hanya mempunyai fungsi sebagai obat terakhir.Jelas,korupsi tidak akan terberantas hanya dengan penjatuhan pidana yang berat saja tanpa suatu prevensi yang lebih efektif.
Dengan pidana matipun seperti di Republik China ternyata tidak menghapus korupsi.Satu hal yang sering dilupakan ialah kurang diperhatikannya peningkatan kesadaran hukum rakyat.Selalu penegak hukum saja yang diancam dengan tindakan keras,tetapi rakyatnya sendiri menoleransi korupsi,yang setiap kali memerlukan pelayanan selalu menyediakan amplop dan setiap perkara langsung mencari penyidik,penuntut, dan hakim untuk disogok.
Dalam memberantas korupsi harus dicari dulu penyebabnya lebih dahulu,kemudian penyebab itu dihilangkan dengan cara prevensi disusul dengan pendidikan (peningkatan kesadaran hukum) masyarakat disertai dengan tindakan represif(pemidanaan).
Dalam melakukan analisis atas perbuatan korupsi dapat didasarkan pada 3 (tiga) pendekatan berdasarkan alur proses korupsi yaitu :
·         Pendekatan pada posisi sebelum perbuatan korupsi terjadi,
·         Pendekatan pada posisi perbuatan korupsi terjadi,
·         Pendekatan pada posisi setelah perbuatan korupsi terjadi.
Dari tiga pendekatan ini dapat diklasifikasikan tiga strategi untuk mencegah dan memberantas korupsi yang tepat yaitu :
·         Strategi Preventif.
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanya korupsi.
·         Strategi Deduktif.
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.
·         Strategi Represif.
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinya harus dilakukan secara terintregasi.
Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi yang hendak dilaksanakan. Bahkan dari masyarakat dan para pemerhati atau pengamat masalah korupsi banyak memberikan sumbangan pemikiran dan opini strategi pemberantasan korupsi secara preventif maupun secara represif antara lain :
1.    Konsep “carrot and stick” yaitu konsep pemberantasan korupsi yang sederhana yang keberhasilannya sudah dibuktikan di Negara Republik China dan Singapura. Carrot adalah pendapatan netto pegawai negeri, TNI dan Polri yang cukup untuk hidup dengan standar sesuai pendidikan, pengetahuan, kepemimpinan, pangkat dan martabatnya, sehingga dapat hidup layak bahkan cukup untuk hidup dengan “gaya” dan “gagah”. Sedangkan Stick adalah bila semua sudah dicukupi dan masih ada yang berani korupsi, maka hukumannya tidak tanggung-tanggung, karena tidak ada alasan sedikitpun untuk melakukan korupsi, bilamana perlu dijatuhi hukuman mati.
2.    Gerakan “Masyarakat Anti Korupsi” yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini perlu adanya tekanan kuat dari masyarakat luas dengan mengefektifkan gerakan rakyat anti korupsi, LSM, ataupun ormas lain yang perlu bekerjasama dalam upaya memberantas korupsi, serta kemungkinan dibentuknya koalisi dari partai politik untuk melawan korupsi. Selama ini pemberantasan korupsi hanya dijadikan sebagai bahan kampanye untuk mencari dukungan saja tanpa ada realisasinya dari partai politik yang bersangkutan. Gerakan rakyat ini diperlukan untuk menekan pemerintah dan sekaligus memberikan dukungan moral agar pemerintah bangkit memberantas korupsi.
3.    Gerakan “Pembersihan” yaitu menciptakan semua aparat hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan) yang bersih, jujur, disiplin, dan bertanggungjawab serta memiliki komitmen yang tinggi dan berani melakukan pemberantasan korupsi tanpa memandang status sosial untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini dapat dilakukan dengan membenahi sistem organisasi yang ada dengan menekankan prosedur structure follows strategy yaitu dengan menggambar struktur organisasi yang sudah ada terlebih dahulu kemudian menempatkan orang-orang sesuai posisinya masing-masing dalam struktur organisasi tersebut.
4.    Gerakan “Moral” yang secara terus menerus mensosialisasikan bahwa korupsi adalah kejahatan besar bagi kemanusiaan yang melanggar harkat dan martabat manusia. Melalui gerakan moral diharapkan tercipta kondisi lingkungan sosial masyarakat yang sangat menolak, menentang, dan menghukum perbuatan korupsi dan akan menerima, mendukung, dan menghargai perilaku anti korupsi. Langkah ini antara lain dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan, sehingga dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda sebagai langlah yang efektif membangun peradaban bangsa yang bersih dari moral korup.
5.    Gerakan “Pengefektifan Birokrasi” yaitu dengan menyusutkan jumlah pegawai dalam pemerintahan agar didapat hasil kerja yang optimal dengan jalan menempatkan orang yang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya. Apabila masih ada pegawai yang melakukan korupsi, dilakukan tindakan tegas dan keras kepada mereka yang telah terbukti bersalah. Jika perlu dihukum mati karena korupsi adalah kejahatan terbesar bagi kemanusiaan dan siapa saja yang melakukan korupsi berarti melanggar harkat dan martabat kehidupan.
Pemberantasan korupsi harus ditunjang pula dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dengan syarat sebagai berikut.
·         Ada cek terhadap kekuasaan eksekutif,perundang-undangan.
·         Ada garis jelas akuntabilitas antara pemimpin politik,birokrasi dan rakyat.
·         Sistem politik yang terbuka yang  melibatkan masyarakat sipil yang aktif.
·         Sistem hukum yang tidak memihak,peradilan pidana dan ketertiban umum yang menjunjung hak-hak politik dan sipil yang fundamental.
·         Menyediakan aturan yang konsisten serta transparan untuk transaksi yang diperlukan dalam pembangunan ekonomi dan sosial modern
·         Pelayanan publik yang profesional, kompeten,dan jujur yang bekerja dalam kerangka yang akuntabel.
Jika hal-hal tersebut dapat dilakukan niscaya berbagai macam tindakan korupsi termasuk gratifikasi dapat diberantas,sehinggga akan terwujud sistem pemerintahan yang demokratis,bersih dan berwibawa.



















BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dengan  maraknya berbagai hal yang melatarbelakangi para pejabat pemerintahan Indonesia menyebabkan semakin banyaknya praktik korupsi di Indonesia. Hal ini idak dapat dibiarkan berlarut-larut karena dengan adanya korupsi dapat menghancurkan berbagai sisi kehidupan bangsa dan negara Indonesia, khususnya dalam sisi ekonomi sebagai pendorong utama terciptanya  kesejahteraan masyarakat. Sehingga perlu peran aktif semua lapisan masyarakat terutama mahasiswa, karena mahasiswa mempunyai pengaruh yang  signifikan dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah dan menggerakkan lapisan masyarakat yang lain sehingga pemberantasan korupsi bisa lebih efektif. Namun kondisi mahasiswa sekarang justru semakin apatis, pasif, dan kurang kritis dalam menyikapi permasalahan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu sangat perlu dilakukannya pembinaan karakter dan mental para mahasiswa di lingkungan kampus. Sedangkan upaya-upaya yang harus dilakukan mahasiswa sendiri adalah menciptakan lingkungan yang bebas dari segala praktik korupsi,  menyebarkan perilaku anti korupsi, dan menjadi alat pengontrol pemerintah. Hal yang paling penting adalah mahasiswa harus lebih berkomitmen dalam memberantas korupsi sehingga impian Indonesia bebas korupsi dapat direalisasikan.
4.2 Saran
            Permasalahan korupsi adalah musuh bangsa Indonesia, oleh karena itu diperlukan tindakan yang nyata dari pemerintah untuk menindak pelaku korupsi. Penindakan yang nyata mungkin akan membuat pelaku jera dan menjadi pembelajaran bagi calon-calon koruptor untuk berfikir ulang melakukannya.



DAFTAR PUSTAKA
[KPK]. 2006. Memahami untuk Membasmi. Jakarta(ID): Penerbit KPK.
Arifin, Ahmad. 2009. Peran Pembuktian Terbalik Berantas Korupsi. Dalam http://www.mediaumat.com/content/view/34.html. Diakses tanggal 19 Februari 2014.
Muhardiyansyah D, Zulaiha AR, Susilo WD, dkk. 2010. Buku Saku: Memahami Gratifikasi. Jakarta(ID): Penerbit KPK.
Hamzah A.2005.Pemberantasan Korupsi.Jakarta(ID):PT RajaGrafindo Persada.
Rizki M.2013.Rudi Rubiandi: kasus saya hanya gratifikasi. (terhubung berkala). www.tempo.com. (19 Februari 2014).

Syahril D.2010.Mahmud MD dapat Gratifikasi Emas dan Uang Lapor ke KPK. (terhubung berkala). www.kompas.com. (19 Februari 2014).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar