BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sebuah bangsa
dikatakan maju apabila telah berhasil melaksanakan pembangunan. Faktor penentu
yang menjamin keberhasilan pembangunan adalah sumberdaya manusia yang ada di
sistem pemerintahan. Indonesia merupakan negara terkaya di Asia dilihat dari
kekayaan sumberdaya alamnya. Tetapi hal ini tidak sebanding dengan sumberdaya
manusianya.
Tindakan korupsi merajalela di semua lini pemerintahan. Hal ini disebabkan karena rendahnya kualitas sumberdaya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan dan intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.
Tindakan korupsi merajalela di semua lini pemerintahan. Hal ini disebabkan karena rendahnya kualitas sumberdaya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan dan intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.
Korupsi
di Indonesia sudah merupakan penyakit sosial yang sangat berbahaya yang dapat
mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat
besar. Pendapat bahwa korupsi telah menjadi suatu penyakit yang sangat parah
banyak dikemukakan oleh pakar politik serta para tokoh masyarakat baik melalui
media massa maupun pada forum-forum lainnya. Diantaranya, dikatakan bahwa
korupsi di Indonesia sudah menjadi penyakit yang sulit disembuhkan. Pendapat
lainnya mengatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah menjadi sistem yang menyatu
dengan penyelenggaraan pemerintahan negara.
Lembaga-lembaga
pemberantasan korupsi sudah dibentuk mulai dari lembaga pemerintahan seperti
KPK sampai lembaga swadaya masyarakat seperti ICW. Tetapi tindakan korupsi
tetap saja terjadi. Memberatas korupsi tentu memerlukan waktu yang tidak
sedikit mengingat budaya korupsi sudah mengakar dikalangan bangsa Indonesia. Oleh
karena itu, kami mencoba mengajukan gagasan mengenai cara untuk menanggulangi
dan menghindari tindak pidana korupsi khususnya gratifikasi.
1.2 Tujuan
·
Mengetahui
pengertian korupsi dalam bentuk gratifikasi
·
Mengetahui
dampak dari korupsi
·
Mengetahui
langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi khususnya
gratifikasi
1.3 Pembatasan Masalah
Untuk membatasi permasalahan
yang akan dibahas pada makalah ini makamakalah ini membatasi upaya penanggulangan korupsi secara
umum dan korupsi khususnya dalam bentuk gratifikasi, karena mengingat banyaknya
macam bentuk-bentuk pelanggaran korupsi di Indonesia.
BAB II PERMASALAHAN
2.1 Permasalahan Umum
Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio dari kata kerja corrumpere,
yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok, orang yang
dirusak, dipikat, atau disuap. Korupsi adalah kebusukan,
kebejatan, keburukan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan
penyimpangan dari kesucian.
Korupsi merupakan salah satu dari sekian banyak tantangan
besar yang kita hadapi di zaman kita ini. Sebuah tantangan yang harus dan dapat
dihadapi. Tidak ada jalan pintas, dan tidak ada jawaban mudah. Korupsi, sampai
tingkat tertentu, akan selalu bersama kita. Menjelang memasuki milenium baru,
kita sadar bahwa korupsi, sampai batas-batas tertentu, tidak saja mengancam
lingkungan hidup, hak asasi manusia, lembaga-lembaga demokrasi dan hak-hak
dasar dan kemerdekaan, tetapi juga menghambat pembangunan dan memperparah
kemiskinan jutaan orang di seluruh dunia. Jika dibiarkan terus menjangkiti dan
menciptakan pemerintah yang irasional, pemerintah yang didorong oleh
keserakahan, bukan oleh tekad memenuhi kebutuhan rakyat, dan yang mengacaukan
pembangunan di sektor swasta, maka korupsi akan menjauhkan kita bahkan dari
kebutuhan manusia yang paling mendasar yaitu harapan. Korupsi dapat terjadi
bila ada peluang dan keinginan dalam waktu bersamaan.
Perbuatan
korupsi menyangkut :
1.
Sesuatu
yang bersifat amoral.
2.
Sifat
dan keadaan yang busuk.
3.
Menyangkut
jabatan instansi atau aparator pemerintah.
4.
Penyelewengan
kekuasaan dalam jabatan karena pemberian.
5.
Menyangkut
faktor ekonomi, politik, dan penempatan keluarga atau golongan ke dalam
kedinasan dibawah kekuasaan jabatan.
Bentuk-bentuk
korupsi yang umum dikenal :
1.
Berkhianat,
subversi, transaksi luar negeri ilegal, penyelundupan.
2.
Menggelapkan
barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri.
3.
Menggunakan
uang yang tidak tepat, memalsukan dokumendan menggelapkan uang, mengalirkan
uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, menyalahgunakan dana.
4. Menyalahgunakan wewenang, intimidasi,
menyiksa, penganiayaan, memberi ampun, dan grasi tidak pada tempatnya.
5. Mengabaikan keadilan, melanggar hukum,
memberikan kesaksian palsu, menahan secara tidak sah, menjebak.
6. Penyuapan dan penyogokan, memeras, mengutip
pungutan, meminta komisi.
7.
Menjegal
pemilihan umum, memalsu kartu suara, membagi-bagi wilayah pemilihan umum agar
bisa unggul.
8. Menggunakan informasi internal dan informasi
rahasia untuk kepentingan pribadi.
9. Menjualbarang milik pemerintah tanpa izin,
dan surat izin pemerintah.
10. Manipulasi peraturan, pembelian barang
persediaan, kontrak, dan pinjaman uang.
11. Menghindari pajak, meraih laba berlebihan.
12. Menjual pengaruh, menawarkan jasa perantara,
konflik kepentingan.
13. Menerima hadiah, uang jasa, uang pelicin dan
hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya (gratifikasi).
14. Menyalahgunakan stempel dan kertas surat
kantor, rumah jabatan, dan hak istimewa jabatan.
Ada
dua faktor penyebab korupsi :
1. Faktor internal
Tindakan korupsi dilatarbelakangi secara
internal biasanya berawal dari pandangan tentang kekayaan yang salah persepsi.
Kekayaan yang diartikan sebagai segala-galanya menimbulkan sikap materialistis
dan konsumtif. Selain itu, sistem pemerintahan dan politik yang terbangun dalam
diri seseorang masih banyak mengagung-agungkan materi maka segala tindakan yang
berhubungan dengan permainan uang dan korupsi pun akan terus berlangsung.
2.
Faktor
Eksternal
Faktor ini juga melatarbelakangi tindakan korupsi di
antaranya adalah kurangnya sosok teladan dan pemimpin elit bangsa Indonesia.
Selain itu, lemahnya penegakan hukum serta kurangnya komitmen dan konsistensi
peraturan perundangan pun menjadi salah satu penyebab eksternal terjadinya pelaku
korupsi yang kini merajalela.
2.2 Permasalahan Khusus
Salah
satu tindakan korupsi adalah gratifikasi. Gratifikasi adalah kebiasaan yang berlaku
umum di masyarakat yaitu pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah
diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Hal ini
dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi
potensi perbuatan korupsi di kemudian hari. Potensi korupsi inilah yang
berusaha dicegah oleh peraturan Undang-Undang. Oleh karena itu, berapapun nilai
hadiah yang diterima penyelenggara negara atau pegawai negeri, bila pemberian
itu patut diduga berkaitan dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya
penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut segera melapor ke KPK untuk
dianalisa lebih lanjut.
Contoh
kasus yang terjadi di Indonesia adalah kasus yang menyangkut Mahfud MD yang
mendapat penghargaan berupa plakat berlapis 66 gram emas saat peringatan
berdirinya 60 tahun UII dan mendapat penghargaan dari sebuah media cetak ibu
kota berupa uang Rp 20 juta. Walaupun Mahfud banyak menerima
penghargaan dari berbagai pihak namun penghargaan itu hanya berupa trofi,
penghargaan man of the year, people of the year.
Namun dia melaporkan
terhadap KPK karena penghargaan tersebut merupakan tindakan gratifikasi sesuai Pengertian gratifikasi yang terdapat pada Penjelasan
Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001, bahwa:
“Yang dimaksud dengan ”gratifikasi”
dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang,
barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar
negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa
sarana elektronik”.
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Pendekatan Pembahasan Masalah
Pengertian gratifikasi terdapat pada
Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001,
bahwa : "Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini
adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat
(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diteria di dalam negeri maupun di luar negeri
dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana
elektronik."
Apabila dicermati penjelasan pasal 12B
ayat (1) tersebut, kalimat yang termasuk definisi gratifikasi adalah sebatas
kalimat : pemberian dalam arti luas, sedangkan kalimat setelah itu merupakan
bentuk-bentuk gratifikasi. Dari penjelasan pasal 12B Ayat (1) juga dapat
dilihat bahwa pengertian gratifikasi mempunya makna yang netral, artinya tidak
terdapat makna tercela atau negatif. Apabila penjelasan ini dihubungkan dengan
rumusan padal 12B dapat dipahami bahwa tidak semua gratifikasi itu bertentangan
dengan hukum, melainkan hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria pada unsur 12B
saja.
Jika dilihat dari rumusan di atas, maka
dapat ditacrik kesimpulan bahwa gratifikasi atau pemberian hadiah berubah
menjadi suatu yang perbuatan pidana suap khususnya pada seorang Penyelenggara
Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai
Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian
hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan
dengan jabatan atau pekerjaannya.
3.2 Uraian Terhadap Pembahasan
Di Indonesia. korupsi cenderung terjadi secara tertutup dan walaupun
terbuka selalu ada upaya untuk menutupinya. Pandangan
lain mengenai penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya
akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Ketika
doronganuntuk menjadi kaya tidak mampu ditahan sementara akses ke arah kekayaan
bisa diperoleh melalui caraberkorupsi, maka jadilah seseorang akan melakukan
korupsi. Dengan demikian, jika menggunakan sudutpandang penyebab korupsi
seperti ini, maka salah satu penyebab korupsi adalah cara pandang
terhadapkekayaan. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan menyebabkan
cara yang salah dalammengakses kekayaan (Arifin, 2009).
Faktor-faktor penyebab terjadinya
korupsi ada yang bersifat aktual dan potensial . Dalam hal ini sangat terkait
dengan kondisi-kondisi yang kondusif bagi terjadinya korupsi seperti kondisi
yang terjadi di Indonesia saat ini yaitu kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan pemerintah,
kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran yang besar dalam
berpolitik, proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar, lemahnya ketertiban hukum, masyarakat
yang cuek, tidak kritis, dan
cenderung mudah dibohongi serta ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk
mencegah segala praktik korupsi.
Hal yang patut
diwaspadai adalah korupsi memiliki berbagai efek penghancuran yang hebat (an
enermous destruction effects) terhadap berbagai sisi kehidupan bangsa dan
negara, khususnya dalam sisi ekonomi sebagai pendorong utama kesejahteraan
masyarakat. Darwan menerangkan hubungan antara korupsi dan ekonomi. Menurutnya
korupsi memiliki korelasi negatif dengan tingkat investasi, pertumbuhan
ekonomi, dan dengan pengeluaran pemerintah untuk program sosial dan
kesejahteraan (Darwan, 2002).
Berbagai macam
permasalahan ekonomi lain akan muncul secara alamiah apabila korupsi sudah
merajalela. Meningkatnya korupsi berakibat pada meningkatnya biaya barang dan
jasa, yang kemudian bisa melonjakkan utang negara. Pada keadaan ini,
inefisiensi terjadi, yaitu ketika pemerintah mengeluarkan lebih banyak
kebijakan namun disertai dengan maraknya praktek korupsi, bukannya memberikan
nilai positif misalnya perbaikan kondisi yang semakin tertata, namun justru
memberikan negativevalue added bagi perekonomian
Indonesia . Misalnya, dana APBN yang dianggarkan untuk pembangunan justru dialokasikan
untuk birokrasi yang ujung-ujungnya masuk ke kantong pribadi pejabat.
Rusaknya jalan-jalan, ambruknya jembatan,
subsidi benih berkualitas buruk, beras murah yang tidak layak makan, tabung gas
yang meledak, bahan bakar yang merusak kendaraan masyarakat, ambruknya bangunan
sekolah, merupakan serangkaian potret nyata dalam masyarakat Indonesia sebagai
akibat korupsi.
Mengingat besarnya dampak korupsi yang sangat merugikan
bangsa dan segenap Warga Negara Indonesia, maka tidak salah bila menganggap
korupsi sebagai musuh bersama (common enemy) yang harus diperangi dengan
sungguh-sungguh. Sebenarnya berbagai upaya pemberantasan korupsi pun sudah
dilakukan sejak tahun-tahun awal setelah kemerdekaan. Dimulai dari Tim
Pemberantasan Korupsi pada tahun 1967 sampai dengan pendirian KPK pada tahun
2003. Namun upaya
pemberantasan korupsi khususnya gratifikasi tidak akan pernah berhasil tanpa
melibatkan peran serta seluruh lapisan masyarakat.
3.3 Alternatif
Konsepsi yang Diajukan
Mencegah korupsi tidaklah begitu sulit
kalau kita secara sadar untuk menempatkan kepentingan umum (kepentingan rakyat
banyak) di atas kepentingan pribadi atau golongan. Ini perlu ditekankan sebab
betapa pun sempurnanya peraturan, kalau niat untuk melakukan korupsi tetap ada
di hati para pihak yang ingin korup, korupsi tetap akan terjadi karena faktor
mental itulah yang sangat menentukan.Penuntutan pidana hanya mempunyai fungsi
sebagai obat terakhir.Jelas,korupsi tidak akan terberantas hanya dengan
penjatuhan pidana yang berat saja tanpa suatu prevensi yang lebih efektif.
Dengan pidana matipun seperti di Republik
China ternyata tidak menghapus korupsi.Satu hal yang sering dilupakan ialah
kurang diperhatikannya peningkatan kesadaran hukum rakyat.Selalu penegak hukum
saja yang diancam dengan tindakan keras,tetapi rakyatnya sendiri menoleransi
korupsi,yang setiap kali memerlukan pelayanan selalu menyediakan amplop dan
setiap perkara langsung mencari penyidik,penuntut, dan hakim untuk disogok.
Dalam memberantas korupsi harus
dicari dulu penyebabnya lebih dahulu,kemudian penyebab itu dihilangkan dengan
cara prevensi disusul dengan pendidikan (peningkatan kesadaran hukum)
masyarakat disertai dengan tindakan represif(pemidanaan).
Dalam melakukan
analisis atas perbuatan korupsi dapat didasarkan pada 3 (tiga) pendekatan
berdasarkan alur proses korupsi yaitu :
·
Pendekatan pada posisi sebelum
perbuatan korupsi terjadi,
·
Pendekatan pada posisi perbuatan
korupsi terjadi,
·
Pendekatan pada posisi setelah
perbuatan korupsi terjadi.
Dari tiga
pendekatan ini dapat diklasifikasikan tiga strategi untuk mencegah dan
memberantas korupsi yang tepat yaitu :
·
Strategi Preventif.
Strategi ini
harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi
penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya
preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu
dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya
ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah
adanya korupsi.
·
Strategi Deduktif.
Strategi ini
harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu
perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat
diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya,
sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak
sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat
berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi
suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin
ilmu baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.
·
Strategi Represif.
Strategi ini
harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi
hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat
dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari
tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu
dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan
tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinya harus
dilakukan secara terintregasi.
Bagi pemerintah
banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi yang hendak
dilaksanakan. Bahkan dari masyarakat dan para pemerhati atau pengamat masalah
korupsi banyak memberikan sumbangan pemikiran dan opini strategi pemberantasan
korupsi secara preventif maupun secara represif antara lain :
1. Konsep
“carrot
and stick” yaitu konsep pemberantasan korupsi yang sederhana yang
keberhasilannya sudah dibuktikan di Negara Republik China dan Singapura. Carrot
adalah pendapatan netto pegawai negeri, TNI dan Polri yang cukup untuk hidup
dengan standar sesuai pendidikan, pengetahuan, kepemimpinan, pangkat dan
martabatnya, sehingga dapat hidup layak bahkan cukup untuk hidup dengan “gaya”
dan “gagah”. Sedangkan Stick adalah bila semua sudah
dicukupi dan masih ada yang berani korupsi, maka hukumannya tidak
tanggung-tanggung, karena tidak ada alasan sedikitpun untuk melakukan korupsi,
bilamana perlu dijatuhi hukuman mati.
2. Gerakan
“Masyarakat Anti Korupsi” yaitu
pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini perlu adanya tekanan kuat dari
masyarakat luas dengan mengefektifkan gerakan rakyat anti korupsi, LSM, ataupun
ormas lain yang perlu bekerjasama dalam upaya memberantas korupsi, serta
kemungkinan dibentuknya koalisi dari partai politik untuk melawan korupsi.
Selama ini pemberantasan korupsi hanya dijadikan sebagai bahan kampanye untuk
mencari dukungan saja tanpa ada realisasinya dari partai politik yang
bersangkutan. Gerakan rakyat ini diperlukan untuk menekan pemerintah dan
sekaligus memberikan dukungan moral agar pemerintah bangkit memberantas
korupsi.
3. Gerakan “Pembersihan” yaitu menciptakan semua
aparat hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan) yang bersih, jujur, disiplin,
dan bertanggungjawab serta memiliki komitmen yang tinggi dan berani melakukan
pemberantasan korupsi tanpa memandang status sosial untuk menegakkan hukum dan
keadilan. Hal ini dapat dilakukan dengan membenahi sistem organisasi yang ada
dengan menekankan prosedur structure
follows strategy yaitu dengan menggambar struktur organisasi yang sudah ada
terlebih dahulu kemudian menempatkan orang-orang sesuai posisinya masing-masing
dalam struktur organisasi tersebut.
4. Gerakan
“Moral” yang secara terus menerus
mensosialisasikan bahwa korupsi adalah kejahatan besar bagi kemanusiaan yang
melanggar harkat dan martabat manusia. Melalui gerakan moral diharapkan
tercipta kondisi lingkungan sosial masyarakat yang sangat menolak, menentang,
dan menghukum perbuatan korupsi dan akan menerima, mendukung, dan menghargai
perilaku anti korupsi. Langkah ini antara lain dapat dilakukan melalui lembaga
pendidikan, sehingga dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama
generasi muda sebagai langlah yang efektif membangun peradaban bangsa yang
bersih dari moral korup.
5. Gerakan
“Pengefektifan Birokrasi” yaitu
dengan menyusutkan jumlah pegawai dalam pemerintahan agar didapat hasil kerja
yang optimal dengan jalan menempatkan orang yang sesuai dengan kemampuan dan
keahliannya. Apabila masih ada pegawai yang melakukan korupsi, dilakukan
tindakan tegas dan keras kepada mereka yang telah terbukti bersalah. Jika perlu
dihukum mati karena korupsi adalah kejahatan terbesar bagi kemanusiaan dan
siapa saja yang melakukan korupsi berarti melanggar harkat dan martabat
kehidupan.
Pemberantasan korupsi harus
ditunjang pula dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dan pembangunan
berkelanjutan (sustainable development)
dengan syarat sebagai berikut.
·
Ada cek terhadap kekuasaan
eksekutif,perundang-undangan.
·
Ada garis jelas akuntabilitas antara
pemimpin politik,birokrasi dan rakyat.
·
Sistem politik yang terbuka
yang melibatkan masyarakat sipil yang
aktif.
·
Sistem hukum yang tidak
memihak,peradilan pidana dan ketertiban umum yang menjunjung hak-hak politik
dan sipil yang fundamental.
·
Menyediakan aturan yang konsisten
serta transparan untuk transaksi yang diperlukan dalam pembangunan ekonomi dan
sosial modern
·
Pelayanan publik yang profesional,
kompeten,dan jujur yang bekerja dalam kerangka yang akuntabel.
Jika hal-hal
tersebut dapat dilakukan niscaya berbagai macam tindakan korupsi termasuk
gratifikasi dapat diberantas,sehinggga akan terwujud sistem pemerintahan yang demokratis,bersih
dan berwibawa.
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dengan maraknya
berbagai hal yang melatarbelakangi para pejabat pemerintahan Indonesia
menyebabkan semakin banyaknya praktik korupsi di Indonesia. Hal ini idak dapat dibiarkan
berlarut-larut karena dengan adanya korupsi dapat menghancurkan berbagai sisi
kehidupan bangsa dan negara Indonesia, khususnya dalam sisi ekonomi sebagai
pendorong utama terciptanya
kesejahteraan masyarakat. Sehingga perlu peran aktif semua lapisan
masyarakat terutama mahasiswa, karena mahasiswa mempunyai pengaruh yang signifikan dalam mempengaruhi kebijakan
pemerintah dan menggerakkan lapisan masyarakat yang lain sehingga pemberantasan
korupsi bisa lebih efektif. Namun kondisi mahasiswa sekarang justru semakin
apatis, pasif, dan kurang kritis dalam menyikapi permasalahan korupsi di
Indonesia. Oleh karena itu sangat perlu dilakukannya pembinaan karakter dan
mental para mahasiswa di lingkungan kampus. Sedangkan upaya-upaya yang harus
dilakukan mahasiswa sendiri adalah menciptakan lingkungan yang bebas dari
segala praktik korupsi, menyebarkan perilaku anti korupsi,
dan menjadi alat pengontrol pemerintah. Hal yang paling penting adalah
mahasiswa harus lebih berkomitmen dalam memberantas korupsi sehingga impian
Indonesia bebas korupsi dapat direalisasikan.
4.2 Saran
Permasalahan korupsi adalah musuh bangsa
Indonesia, oleh karena itu diperlukan tindakan yang nyata dari pemerintah untuk
menindak pelaku korupsi. Penindakan yang nyata mungkin akan membuat pelaku jera
dan menjadi pembelajaran bagi calon-calon koruptor untuk berfikir ulang
melakukannya.
DAFTAR PUSTAKA
[KPK]. 2006. Memahami
untuk Membasmi. Jakarta(ID): Penerbit KPK.
Arifin, Ahmad. 2009. Peran
Pembuktian Terbalik Berantas Korupsi. Dalam http://www.mediaumat.com/content/view/34.html.
Diakses tanggal 19 Februari 2014.
Muhardiyansyah D, Zulaiha AR, Susilo WD, dkk.
2010. Buku Saku: Memahami Gratifikasi.
Jakarta(ID): Penerbit KPK.
Hamzah A.2005.Pemberantasan Korupsi.Jakarta(ID):PT RajaGrafindo Persada.
Rizki M.2013.Rudi Rubiandi: kasus saya hanya
gratifikasi. (terhubung berkala). www.tempo.com. (19 Februari 2014).
Syahril D.2010.Mahmud MD dapat Gratifikasi
Emas dan Uang Lapor ke KPK. (terhubung berkala). www.kompas.com. (19 Februari 2014).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar